MUKOMUKO, BE – Perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2014 lalu, masih berlanjut. Bahkan kasus yang menyeret mantan Sekda Mukomukom Syafkani SP memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu, hari ini Kamis (5/9)
Sumber: Bengkulu Ekspress