BENGKULU, BE – Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu menerima pengembalikan uang kerugian negara (KN) dugaan korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana Balai Budidaya Ikan Laut Payah (BBILP) berupa pembangunan tandon air PPI Pulau Baai tahun 2017 di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Kamis (19/9).
Sumber: Bengkulu Ekspress