Tujuh Terdakwa Terbukti Korupsi

BENGKULU – Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu dalam putusannya menyatakan 7 terdakwa kasus pengadaan komputer untuk lab bahasa, proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong (RL).

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu