KOTA MANNA, BE – Upaya unit tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkait tuntutan ganti rugi (TGR) patut diacungi jempol. Pasalnya setelah sukse mengembalikan kerugian negara dari mantan Anggota DPRD BS, kali ini TGR di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) oleh rekanan sudah mulai membuahkan hasil.
Sumber: Bengkulu Ekspress