BENTENG, BE – Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mendesak oknum Kepala Desa (Kades) mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR).
Pasalnya, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Ipda Benteng, oknum Kades tersebut diduga telah melakukan penyimpangan anggaran cukup besar.
Sumber: Bengkulu Ekspress