KOTA BINTUHAN – Hingga saat ini mantan Kades Wayhawang Kecamatan Maje Midirlan diketahui belum juga mengembalikan kerugian negara dari pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2017 sebesasr Rp 280 juta. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kaur dan juga BPKP RI setelah disampaikan oleh pihak desa sekitar bulan September 2019 yang lalu.
(Berita Selengkapnya)
Sumber: Rakyat Bengkulu