BENGKULU – Kejari Bengkulu saat ini hampir menuntaskan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu terkait penghitungan kerugian negara dalam dugaan jual beli lahan hibah milik Pemkot Bengkulu.
Dari sejumlah poin rekomendasi BPKP itu, Kejari Bengkulu hanya membutuhkan keterangan dari saksi ahli pertanahan saja, mengingat semua saran lainnya sudah dipenuhi.
(Berita Selengkapnya)
Sumber: Rakyat Bengkulu