BENGKULU, BE – Dua orang tersangka kasus korupsi dugaan penyimpangan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk 12 mobil dinas dan perbaikan suku cadang kendaraan di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017, berniat ingin mengembalikan uang kerugian negara. Hanya saja belum ada kepastian kapan tersangka berinisial SA sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Seluma dan FL sebagai Kasubbag Keuangan DPRD Seluma itu membayarkan kerugian negara Rp 900 juta dari kasus korupsi tersebut.
(Berita Selengkapnya)
Sumber: Bengkulu Ekspress