Sosialisasi Regional Kebijakan Pemeriksaan LKPD TA 2019 dan Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Daerah Terkait Infrastruktur

HumasTU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Regional Kebijakan Pemeriksaan LKPD TA 2019 dan Kebijakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Terkait Infrastruktur”. Acara dilangsungkan selama dua hari pada tanggal 12 Desember s.d 13 Desember 2019 yang diikuti oleh 50 orang Pemeriksa, terdiri atas 4 orang Pemeriksa dari Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, 13 orang Pemeriksa dari Perwakilan Provinsi Jambi, 21 orang Pemeriksa dari Perwakilan Provinsi Lampung, dan 12 orang Pemeriksa dari Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu R. Aryo Seto Bomantari, menyampaikan dalam kata sambutannya bahwa BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan terus menerus berbenah diri untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan dalam mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Adapun kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertujuan dalam memberikan informasi terkait dengan kebijakan-kebijakan pemeriksaan untuk tahun 2020 sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Anggota V BPK Nomor 2/SE/VII/11/2019 tanggal 29 November 2019 tentang Kebijakan Pemeriksaan LKPD TA 2019 di Lingkungan AKN V.

Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan LKPD TA 2019 khususnya di lingkungan AKN V, telah disusun paket kebijakan pemeriksaan LKPD TA 2019 yang terdiri atas tiga hal, yaitu: (1) Manajemen Pemeriksaan, meliputi manajemen persiapan pemeriksaan, manajemen perencanaan pemeriksaan, manajemen pelaksanaan pemeriksaan, manajemen palaporan pemeriksaan, dan manajemen monitoring dan evaluasi; (2) Metodologi Pemeriksaan, mencakup tujuan pemeriksaan interim, sasaran pemeriksaan interim, strategi umum pemeriksaan terinci, format opini, tindak lanjut temuan berindikasi kecurangan (fraud), dan penyajian akibat dan rekomendasi; dan (3) Hal-hal Khusus, diantaranya pengakuan dan pengungkapan alokasi bagi hasil pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota, analisis tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang berpotensi berdampak pada opini, dana desa dan pengaruh ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan terhadap penyajian laporan keuangan.

Biro TI juga ikut menyampaikan sosialisasi terkait updating SiAP dan monitoring LKPD dalam pelaksanaan pemeriksaan kedepannya. Pembahasan menggarisbawahi penambahan sarana dan prasarana pendukung aplikasi SiAP berupa pengembangan aplikasi SiAP untuk setiap jenis pemeriksaan.

Acara ini turut dihadiri oleh beberapa tamu penting, diantaranya Bapak Agus Priyono (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara); Bapak Achmad Djazuli (Tenaga Ahli Anggota V BPK); Bapak Zayat Ramdiansyah (Kasubaud DKI Jakarta 1), Bapak Rusdiyanto (Kasubaud Jawa Timur II); Bapak Muh. Khamim (Kepala Bagian Operasional TI); dan Bapak Jamanna Sembiring (Perwakilan Provinsi Sumatera Utara) sebagai narasumber; Bapak Benedictus Suharyanto (Kepala Subauditorat Pengelolaan Pemeriksaan AKN V); serta Para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dari Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Sumatera Selatan, Jambi, Lampung dan Bengkulu. (htu)