Penyerahan LHP Kepatuhan atas Belanja Modal & Barang Jasa TA 2019

[metaslider id=16534]

HumasTU – Senin, 20 Januari 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan LHP Kepatuhan atas Belanja Modal & Barang Jasa TA 2019 Pemerintah Provinsi  Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Mukomuko. Acara penyerahan ini dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang juga dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Wakil Gubernur Bengkulu, Bupati Seluma, Bupati Lebong dan Bupati Mukomuko.

Dalam acara penyerahan ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu R. Aryo Seto Bomantari menyampaikan bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal dan Barang Jasa bertujuan untuk menguji dan menilai apakah Belanja Modal dan Belanja Barang Jasa TA 2019 telah dilaksanakan dengan mematuhi peraturan penundang-undangan yang berlaku. Adapun lingkup pemeriksaan meliputi Belanja Modal yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi, Jaringan, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, serta Belanja Barang Jasa antara lain Belanja Barang Habis Pakai dan Belanja Jasa Konsultasi.

Rincian rekomendasi terkait dengan hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Modal dan Barang Jasa TA 2019 pada masing-masing Pemerintah Daerah, dapat dilihat di LHP yang baru saja diserahkan. Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Diharapkan lembaga perwakilan dapat melakukan pembahasan LHP sesuai kewenangannya. Apabila terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP ini, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka mendapatkan kejelasan materi hasil pemeriksaan dimaksud.

Disampaikan bahwa LHP Kepatuhan yang diserahkan ini telah melalui pembahasan secara profesional berdasarkan data dan fakta oleh Tim Pemeriksa dan telah direviu secara berjenjang oleh pejabat struktural di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.