Penyelewengan Pajak, Negara Rugi Rp 104 Juta

BENGKULU, RB- Tomo Anzori (42) warga jalan kamboja RT 28 RW 3 perum royal presidence kelurahan bumi ayu, diserahkan ke jaksa penentut umum (JPU) kejati dan kejari bengkulu kemarin (21/11).

[Berita Selengkapnya] 

Sumber : Rakyat Bengkulu