RBI,MUKOMUKO- Kajari Mukomuko pda tahun 2019 ini berhasil menyelamatkan uang uang negara sekitar Rp310 juta dari pengembalian kerugian negara (KN) dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).Hal ini diungkapkan Kejari Mukomuko.
Sumber: Radar Bengkulu