BENGKULU,RB-Maryono Kepala Desa Dusun Baru II Kecamatan Karang Tinggi,KaupatenBengkulu Tengah Dinyatakan majlis hakim PN tipikor bengkulu terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun 2017 lalu.Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan Rp 106 juta
Sumber : Rakyat Bengkulu