Uang Negara Rp 3,9 M Diselamatkan

KEPAHIANG,RB- Sebanyak Rp 3,9 miliar uang negara berhasil di selamatkan kejaksaan negeri kepahiang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2019.jumlah tersebut berasal dari 7 perkara tipikor yang telah mausl dalam tahap penyidikan,dnegan jumlah penuntut sebanyak 18 perkara yang telah diekskusif sebanyak 13 terdakwa.

[Berita Selengkapnya]

Sumber:Rakyat Bengkulu