KAUR SELATAN, BE – Pembangunan yang menggunakan Danan Desa (DD) Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan, dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Kaur. Laporan ini terlait korupsi dalam pembangunan Gedung Serba Guna ( GSG) tahun 2019 dengan pagu dana Rp 426. 438.000 Juta. |
Sumber:Bengkulu Ekspress