Inspektorat Beri Waktu Hingga 11 Maret

KOTA BINTUHAN – Setelah hasil audit keluar,Inspektorat Kaur memberikan waktu hingga 11 Maret mendatang, untuk mantan Kades Gramat Kecamatan Kinal mengembalikan kerugian negara.

 

[Berita Selengkapnya]

Sumber : Rakyat Bengkulu