KOTA BINTUHAN,RB-Jika tidak ada halangan,hari ini(27/1) penyidik unit tipikor polres kaur akan meminta keterangan saksi ahli dari kementrian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi9kemendes PDTT)RI. Terkait dengan aturan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana desa. |
Sumber : Rakyat Bengkulu