BENGKLU , RB – Dua terdakwa perkara korupsi BBM dan pemeliharian kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017, yakni mantan Bendahara, Samsul Asri dan PPTK, Fery Lastoni akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kamis (6/2. Dijadwalkan sidang digelar pukul 10.00WIB. |
Sumber : Rakyat Bengkulu