LEBONG , BE – Tak kunjung ada kejelasan proses hibah aset berupa rest area ‘Bdan Kileak’ di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, membuat Saksi Intel Kejari Lebong melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbakeat). |
Sumber : Rakyat Bengkulu