BENGKULU, RB – Kejari Bengkulu melakukan ekseskusi terhadap M. Ferry Al Chaidir terpidana korupsi pembangunan drainase di Perumahan Puri Lestari Kota Bengkulu tahun 2011. Ferry dijemput di kediamannya di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, kemarin siang (11/3) sekira pukul 12.30. |
Sumber : Rakyat Bengkulu