Jakarta, Senin (16 Maret 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerapkan sistem
kerja work from home (WFH) hingga akhir Maret 2020 sebagai respon atas kebijakan
pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mekanisme WFH akan
dimulai pada Selasa 17 Maret 2020, dan berlaku untuk seluruh kantor BPK di Indonesia.