BENGKULU, BE – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang perubahan status badan hukum PD Bimex Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM menegaskan, audit harus dilakukan terlebih dahulu terhadap PD Bimex, sebelum status badan hukum berubah dari Perusahan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Sumber: Bengkulu Ekspress