[metaslider id=19495]
Bengkulu – Humas BPK
Pemerintah Provinsi Bengkulu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2019. Dengan capaian ini berarti Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih WTP tiga kali berrturut-turut.
Prestasi membanggakan tersebut disampaikan Anggota V BPK, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CSFA, CPA., pada saat memberikan sambutan secara daring dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD TA 2019 di Rapat Paripurna Pengumuman I di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 29 Juni 2020.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Provinsi Bengkulu TA 2019 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Bahrullah Akbar.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Andri Yogama, mewakili Anggota V BPK, Prof. Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CSFA, CPA., menyerahkan LHP BPK atas LKPD TA 2019 kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri dan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Turut hadir dan menyaksikan yaitu para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BPKP, dan Para Kepala OPD di lingkungan Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya Anggota V BPK menyebutkan, meskipun Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini WTP tetapi selama melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Penyajian dan Penatausahaan Aset Lain-Lain Belum Dilakukan Secara Memadai; Penatausahaan Aset Tetap Belum Dilakukan Secara Optimal; Paket Pekerjaan Jalan Tidak Sesuai Kontrak dan Denda Keterlambatan Belum Diterima; Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan; dan Realisasi Pemberian Honorarium Tidak Sesuai Standar Biaya Masukan dan Asas Kepatutan.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Menutup sambutannya, Anggota V BPK meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota V BPK juga menyinggung penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Berdasarkan data di BPK, sampai dengan Semester II TA 2019 dari 1.648 rekomendasi senilai Rp236,74 Miliar yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebanyak 1.077 rekomendasi senilai Rp112,48 Miliar telah selesai ditindaklanjuti atau tingkat penyelesaian mencapai 65,35%, sehingga masih terdapat sebanyak 571 rekomendasi (34,65%) senilai Rp124,26 Miliar yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti..
Untuk itu Anggota V BPK meminta supaya Gubernur Bengkulu dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan kepada DPRD untuk terus mendorong upaya percepatan tindak lanjut.
BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penyerahan LHP LKPD Provinsi TA 2019 menutup rangkaian kegiatan penyerahan LHP BPK atas LKPD TA 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP kepada Sembilan Pemerintah Daerah dan opini Wajar Denga Pengecualian (WDP) kepada Dua Pemerintah Daerah yaitu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Seluma. (***/htu)