KEPAHIANG, BE – Walaupun mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2019 yang didapat Kabupaten Kepahiang. Namun ada rekomendasi yang harus segera dipenuhi atau ditindaklanjuti jajaran eksekutif, diantaranya terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) aset yang harus dilaksanakan OPD terkait.
Sumber: Bengkulu Ekspress