AGA MAKMUR,- Kejari BU tinggal menetapkan tersangka dalam kasusu dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pondok Bakil tahun 2017-2018. Sementara sejak Mei 2019 lalu, Kades Pondok Bakil, Abu Sama sudah mengundirkan diri dari jabatannya sebagai Kades.
Sumber: Rakyat Bengkulu