BENGKULU- Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyepakati sinergritas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/ atau unsur pidana dengan Kepolisian RI (Polri) dan kejaksaan. Hal ini merupakan bagian dari ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA. dengan Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H.,M. H., di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kemarin (11/8).
Sumber: Rakyat Bengkulu