ARGA MAKMUR- Setelah mengantongi hasil audit kerugian Negara sebesar Rp. 196 Juta atas pelaksanaan pembangunan fisik dana desa tahun anggaran 2017-2018 Desa Pondok Bakil Kecamatan Ulok Kupai, Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) akan segera melakukan penetapan tersangka.
Sumber: Rakyat Bengkulu