MUKOMUKO – Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, BH dipastikan tidak akan dapat berkelip dari kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Apalagi dalam penanganan kasus itu, jaksa sudah melakukan penyitaan uang tunai hingga Rp 26,7 Juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu