BENGKULU, BE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Andi Muhammad Taufik SH MH memerintahkan agar Kejaksaan Negeri Bengkulu, secepatnya dan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015. Secepatnya Kajati memanggil Plh Kajari Bengkulu dan Kasi Pidsus untuk menjelaskan kendala apa saja yang menyebabkan kasus lahan Pemkot belum ditetapkan tersangka. Sebelumnya, Kajati sudah pernah memanggil Kajari dan Kasi Pidsus untuk menjelaskan apa yang menjadi kendala menyelesaikan kasus lahan Pemkot. Saat itu Kajati Menyarankan agar menyita aset lahan untuk mempermudah melanjutkan proses penyidikan penetapan tersangka.
Sumber : Bengkulu Ekspress