BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan peneylidikan proyek pembangunan pengendali banjir Air Sungai Bengkulu. Menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu tahun 2019 terhadap proyek yang berada dikawasan Pasar Bengkulu ini. Ditemukan kerugian keuangan negara Rp 537 juta dari nilai total pagu anggaran Rp 6,9 miliar.
Sumber : Rakyat Bengkulu