BENGKULU – Pemeriksaan terkait temuan BPK di Proyek pengendalian Banjir di Air Bengkulu, sebesar Rp 537 Juta, terus menjadi perhatian Kejati. Kemarin (Kabid) sumber daya Air (SDA) dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Hapizon Nazardi dipanggil penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bngkulu, untuk dimintai keterangan.
Sumber : Rakyat Bengkulu