ARGA MAKMUR – Agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) sepertinya akan padat hingga akhir tahun ini. Setalah menjebloskan Kades Tanjung Raman ke penjara, dalam kasus dugaan korupsi BUMDes 2017-2018, jaksa kini masih memiliki “PR” melakukan penyelidikan Dana Desa (DD) Pondok Bakil Kecamatan Napal Putih.
Sumber : Rakyat Bengkulu