PELABAI – Sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong juga diminta menertibkan sejumlah aset tak bergerak berupa gedung. Khususnya aset bangunan yang fisiknya telah selesai, namun belum terkelola maksimal. Antara lain bangunan Gedung Olahraga (GOR) Terpusat di Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan dan bangunan GOR Mini di empat kecamatan.
Sumber : Rakyat Bengkulu