BENGKULU – Terdakwa korupsi dana Kesra Dinas Sosial Bengkulu Selatan (BS) tahun 2015, yakni mantan Kadinsos Heriadi dan mantan bendahara, Nexke kepada majelis haki meminta keadilan. Keduanya berharap dalam perkara ini tak hanya mendudukan dua terdakwa, tapi juga menyeret pihak-pihak lainnya.
Sumber : Rakyat Bengkulu