BENGKULU, BE – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015 seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu. Untuk menetapkan tersangka tambahan pada kasus korupsi tersebut, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, menunggu fakta persidangan tersangka Dewi Astuti isteri Camat Muara Bangkahulu sekaligus mantan Direktur Utama PT Tiga Putera dan Malidin Sena Lurah Bentiring, nantinya.
Sumber : Bengkulu Ekspress