KOTA BINTUHAN – Pengusutan korupsi dana desa (DD) di Desa Gramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur sampai saat ini masih terus berlanjut. Kendati telah menetapkan mantan Kades Gramat Edi Sarsan Adnan, namun penyidik masih terus mendalami dugaan terlibatnya perangkat desa dan BPD desa tersebut. Sampai saat ini belum ada tersangka baru dari korupsi DD tahun 2018 berdasarkan hasil audit merugikan negara sebesar Rp 319,9 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu