BENGKULU – Setelah menetapkan Endar Husen, mantan Kades Daspetah I sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) Daspetah I, dan langsung dilakukan penahanan, kemarin (9/9) Kejari Kepahiang menyampaikan penambahan satu tersangka. Adalah Idrus, yang saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa Daspetah I. Jaksa juga langsung melakukan penahanan Idrus yang dititipkan di sel Mapolres Kepahiang untuk 20 hari pertama.
Sumber: Rakyat Bengkulu