BENGKULU – Sidang lanjutan perkara korupsi jual beli lahan hibah Pemkota Bengkulu tahun 2015, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu, kemarin (13/10). Dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ekspesi yang diajukan oleh kedua terdakwa, yakni mantan Dirut PT. Tiga Putera Bengkulu Dewi Astusi dan terdakwa Lurah Bentiring, Malidin Sena.
Sumber: Rakyat Bengkulu