Terpidana Korupsi Drainase Kembalikan Rp 125 Juta

Bengkulu – M. Ferry Al Chaidar terpidana kasus korupsi pembangunan drainase di perumahan puri Lestari Kota Bengkulu tahun 2011, kemarin (20/10) siang menyerahkan uang Rp 125 juta ke Kejasksaan Negeri ( Kejari) Bengkulu

 

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu