BENGKULU – Majelis hakim diketahui Riza Fauzi, SH. CN Menjatuhkan vonis bersalah kepada eks Kades Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Mukomuko, Bambang Hirmanto pidana 1 tahun penjara, serta denda Rp50 juta dan kewajiban mengembalikan sisa kerugian negara Rp47 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sumber: Rakyat Bengkulu