LEBONG, bengkuluekspress.com – Tidak adanya etikat baik untuk mengembalikan temuan BPK atas LHP 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat penyelidikan terhadap 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di tahun 2021. Yaitu Sekretariat Dewan (Sekwan), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan SH MH mengatakan, masuknya 3 OPD di lingkup Pemkab Lebong merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu tahun 2017 atas keuangan anggaran di tahun 2016. “ADA 3 OPD yang sebelumnya menjadi temuan dari pihak BPK,” sampainya, Rabu (13/01). Menurut Kajari, dari hasil temuan pihak BPK, diketahui untuk Sekwan ada temuan sebesar Rp Rp 1,4 miliar, namun Rp 100 juta telah dikembalikan. Sementara untuk Dinas Satpol PP temuan sebesar Rp 79 juta dan Kesbangpol sebesar Rp 162 juta dan telah dilimpahkan ke Bidang Intelijen Kejari Lebong. “Hari ini (kemarin) sudah kita terbitkan surat perintah penyelidikannya,” tegasnya. Ia menjelaskan, dari hasil temuan pihak BPK terhadap ke 3 OPD tersebut, telah diminta untuk mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Akan tetapi hingga akhir tahun 2020 tidak ada etikat baik dari masing-masing 3 OPD tersebut untuk mengembalikannya. “Karena tidak ada etikat baik untuk mengembalikan maka harus kita tindak tegas,” tuturnya. Meskipun 3 kasus dugaan korupsi ini telah masuk tahap penyelidikan, sambungnya, pihak Kejari masih berharap dari pihak 3 OPD tersebut untuk segera mengembalikan temuan dari pihak BPK tersebut sampai dengan batas akhir nanti sudah selesai pemeriksaan. “Itu masih kami tunggu, tetapi jika tidak juga maka tindakan terus dijalankan,” ujarnya. (614)
Sumber: bengkuluekspress.com