Bengkulu – BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu melaksanakan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) secara daring dari tanggal 12 s.d. 14 Januari 2021. Hadir pula dalam acara tersebut Inspektur Provinsi Bengkulu serta Inspektur Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Kegiatan pembahasan tindak lanjut rekomendasi dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan TLRHP atas LHP BPK yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu.
Efektivitas tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK merupakan salah satu bukti bahwa kualitas pemeriksaan BPK bermanfaat bagi perbaikan. Selain itu, tindak lanjut juga merupakan bentuk apresiasi oleh entitas pemeriksaan BPK sehingga rekomendasi menjadi salah satu pendorong dalam memperbaiki pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemantauan, diketahui terdapat beberapa permasalahan utama dalam penyelesaian tindak lanjut, antara lain:
- Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Pemerintah Daerah;
- Pegawai sudah tidak menjabat disebabkan pensiun, sedang menjalani hukuman badan, dan meninggal dunia;
- Penanggung Jawab kerugian negara/daerah tidak diketahui, misal pihak ketiga sudah bangkrut atau pindah alamat dan ahli waris tidak diketahui; dan
- Aset tidak diketahui keberadaannya atau sudah rusak.
Terhadap permasalahan tindak lanjut yang berlarut dan dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut tersebut, BPK meminta kepada Kepala Daerah dan Inspektorat untuk membuat rencana aksi penyelesaian tindak lanjut di entitas masing-masing.
Untuk rekomendasi yang sudah berlarut-larut dan belum selesai atau ditindaklanjuti, BPK minta agar ditelaah permasalahannya. Jika berdasar hasil telaahan suatu rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan status empat yaitu tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan yang sah.
Berdasarkan hasil pemantauan TLRHP BPK pada 11 entitas di Bengkulu periode Semester 2 Tahun 2020 (LHP Semester II TA 2020 tidak diperhitungkan) menunjukkan bahwa dari 9.160 rekomendasi senilai Rp666,055 miliar diketahui:
- Sesuai dengan rekomendasi sebanyak 409 rekomendasi (69,97%) senilai Rp398,814 miliar (59,88%);
- Belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut sebanyak 469 rekomendasi (26,95%) senilai Rp259,601 miliar (38,98%);
- Belum ditindaklanjuti sebanyak 215 rekomendasi (2,35%) senilai Rp4,439 miliar (0,67%); dan
- Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 69 rekomendasi (0,75%) senilai Rp2,921 miliar (0,44%).
Berturut-turut berdasarkan jumlah persentase tindak lanjut tertinggi ditempati oleh:
- Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar 83,08%;
- Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 80,68%; dan
- Kabupaten Rejang Lebong sebesar 79,32%.
Visi BPK dalam Rencana Strategis 2020-2024 adalah menjadi Lembaga Pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. Dengan salah satunya meningkatnya pemanfaatan rekomendasi sebagai tujuan strategis.
Salah satu ukuran manfaat tersebut, yaitu tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang meningkat setiap tahun, dengan target penyelesaian TLRHP pada tahun 2020 sebesar 80% dan terdapat peningkatan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Kondisi yang terjadi saat ini adalah belum optimalnya pemanfaatan hasil pemeriksaan BPK oleh pemangku kepentingan khususnya entitas yang diperiksa. Hal ini tampak dari persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang belum mencapai target meskipun telah terjadi peningkatan setiap tahun, yaitu pada tahun 2018 sebesar 61,10%, tahun 2019 sebesar 67,46% dan tahun 2020 sebesar 69,97%.