Bengkulu, 15 Februari 2021. Bupati Bengkulu Utara, Mian menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Unaudited TA 2020 kepada Kepala Subauditorat Bengkulu II Indra Syahputra di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu. Bupati Bengkulu Utara didampingi pula oleh Inspektur Eka Hendriyadi dan Kepala BPKAD Fitriansyah serta para Pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Pada kesempatan ini, Kepala Subauditorat Bengkulu II dan juga sebagai penanggung jawab pemeriksaan didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi dan juga Tim Pemeriksaan.
LKPD Kabupaten Bengkulu Utara Unaudited TA 2020 yang diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi ini dilengkapi dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, dan Ikhtisar Laporan Dana Desa.
Dalam tiga tahun terakhir, Bengkulu Utara selalu menjadi entitas pertama yang menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK. Untuk tahun lalu, Kabupaten Bengkulu Utara menyerahkan LKPD Unaudited pada tanggal 10 Maret 2020. Link beritanya dapat dibaca disini.