Bengkulu, 16 Februari 2021. Menyusul Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari ini Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi yang didampingi pula oleh Sekretaris Daerah H. R.A. Denni, Inspektur H. Zulkarnain Harahap, Asisten III Zulkarnain, Asisten II Afnisardi, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited TA 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang diterima oleh Plh. Kepala Perwakilan Muhammad Hidayat yang didampingi pula oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi, Kepala Subauditorat Bengkulu II Indra Syahputra, Pengendali Teknis Ellian Susanti, serta Tim Pemeriksa.
Penyerahan LKPD Unaudited ini dilaksanakan di ruangan rapat Kepala Perwakilan lantai dua gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada pukul 10.00 WIB.
LKPD Kabupaten Rejang Lebong Unaudited TA 2020 yang diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi ini dilengkapi dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, dan Ikhtisar Laporan Dana Desa.
Setelah LKPD Unaudited diserahkan kepada BPK, maka BPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan dalam waktu 60 hari hasilnya akan diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah.