Bengkulu, 3 Mei 2021. Prestasi membanggakan berhasil diraih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, Pemkab Bengkulu Tengah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat, pada kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2020, di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Bengkulu Tengah, maka BPK memberikan opini atas LKPD Kabupaten Bengkulu Tengah TA 2020 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Muhammad Hidayat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Edi Hermansyah.
Meskipun berhasil mempertahankan opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu masih menemukan beberapa permasalahan terkait dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan Pemkab terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Pembayaran Tunjangan PNS pada Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan dan lebih bayar sebesar Rp18,185 Juta;
- Pengadaan Barang dan Jasa penanganan pandemi Covid-19 dari Belanja Tak Terduga pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan dan lebih bayar sebesar Rp130,362 Juta;
- Perjalanan Dinas pada lima OPD di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai ketentuan dan lebih bayar sebesar Rp46,663 Juta;
- Penggunaan Tenaga Ahli Pendampingan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak sesuai dengan ketentuan serta lebih bayar Tenaga Ahli Pendampingan sebesar Rp88,029 Juta dan Jasa Konsultan Pengawas sebesar Rp223,948 Juta;
- Kelebihan pembayaran atas tujuh paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUPR sebesar Rp346,635 Juta; dan
- Penatausahaan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah belum sepenuhnya memadai.
Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
Menutup sambutannya, Plh. Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati Bengkulu Tengah dan jajarannya untuk menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap agar LKPD yang telah di audit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Plh. Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya.