Bengkulu – Humas BPK
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah (LKPD) Pemkab Bengkulu Selatan TA 2020 yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Diketahui bahwa selama enam tahun berturut-turut sejak LKPD TA 2015 Pemkab Bengkulu Selatan belum beranjak dari opini WDP.
Opini tersebut disampaikan Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, dan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemeriksaan LKPD Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa, 4 Mei 2021.
Hal yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan sehingga menjadi bahan pengecualian adalah.. Selengkapnya.