Bengkulu – Humas BPK
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang TA 2020 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Kepahiang TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan dan Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Selasa, 4 Mei 2021.
Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: