Bengkulu, 4 Mei 2021. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah (LKPD) Pemkab Bengkulu Selatan TA 2020 yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Diketahui bahwa selama enam tahun berturut-turut sejak LKPD TA 2015 Pemkab Bengkulu Selatan belum beranjak dari opini WDP.
Opini BPK tersebut disampaikan oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim, dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemeriksaan LKPD Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Hidayat menjelaskan bahwa hal yang mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan sehingga menjadi bahan pengecualian adalah akun belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan irigasi dan jaringan. Terdapat kelebihan pembayaran atas sembilan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp2,81 Miliar, serta sepuluh paket pekerjaan belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp2,54 Miliar yang belum dipulihkan sehingga berdampak pada kewajaran penyajian realisasi belanja modal gedung dan bangunan serta belanja jalan, irigasi, dan jaringan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2020, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait SPI dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, antara lain sebagai berikut:
- Terdapat kelebihan pembayaran tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp1,691 Miliar;
- Pembayaran atas insentif tenaga kesehatan dari Belanja Operasional Kesehatan Tambahan (BOKT) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp674,905 Juta;
- Pekerjaan pengadaan Ruang Isolasi Bertekanan Negative (RITN) untuk penanganan Covid-19 tidak sesuai ketentuan, belum dimanfaatkan secara maksimal, dan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,262 Miliar;
- Realisasi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1,510 Miliar;
- Pembayaran atas insentif tenaga kesehatan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp214,605 Juta; dan
- Permasalahan Aset Lain-lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Selain itu, disampaikan pula oleh Plh. Kepala Perwakilan bahwa sampai dengan Semester II TA 2020 tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemkab Bengkulu Selatan mencapai 62,17% dan berada pada posisi dua terbawah persentase penyelesaian tindak lanjut untuk wilayah Bengkulu.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Oleh sebab itu, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memperbaiki tata kelola keuangan secara lebih transparan dan akuntabel. Langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan antara lain dengan segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK sebagaimana tercantum dalam laporan yang baru saja diserahkan”, pungkas Hidayat menutup sambutannya.