Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kaur TA 2020 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga Pemkab Kaur berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperolehnya pada pemeriksaan LKPD TA 2019 lalu.
Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ranni Agriadi menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Kaur TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini dan Bupati Kaur Gusril Pausi di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu pada hari Jumat, 7 Mei 2021.
“Opini WTP tahun ini merupakan kado terindah bagi saya sebagai Bupati Kaur di ujung masa bakti yang berakhir tanggal 21 Mei 2021 ini”, ujar Gusril dalam sambutannya usai menerima LHP dan opini yang dibacakan oleh Kepala Subauditorat I.
Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kaur terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:
- Kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras sebesar Rp256,533 Juta;
- Realisasi Belanja Modal atas enam paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah lebih bayar sebesar Rp300,031 Juta dan potensi lebih bayar sebesar Rp158,475 Juta;
- Realisasi belanja beras Dinas Sosial tidak senyatanya sebesar Rp570 Juta; dan
- Penatausahaan Aset Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur belum tertib.
Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.
Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK.
Dapat diinformasikan pula bahwa sampai dengan Semester II TA 2020 tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemerintah Kabupaten Kaur adalah sebesar 69,61% dan masih dibawah target nasional yaitu sebesar 75,00%.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, ujar Ranni menutup sambutannya.