Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bengkulu TA 2020 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga Pemkot Bengkulu berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperolehnya sejak pemeriksaan LKPD TA 2018 lalu.
Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Bengkulu TA 2020 kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang didampingi oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu pada hari Rabu, 19 Mei 2021.
Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bengkulu terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain.